Pengertian
Advokasi(Insist
Pers, 2002) Pengertian
advokasi adalah aksi aksi
sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan
dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik
termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan
aksi massa, serta riset yang digunakan untuk mengubak kebijakan.
Zastrow pada tahun 1982 mengatakan
advokasi sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien
untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan
memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi
strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk
memberi masukan isu ataupun masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan.
Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan
publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat
bahwa pengertian advokasi: "Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk
atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu
"advokasi" diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Scheneider menerangkan bahwa pengertian advokasi
tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur),
dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap
aktivitas.
Dia juga
memberikan arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan
menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan
keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif.
Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap
seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum
tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang
sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk
memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for
supporting or recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan
atau rekomendasi.
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al : 1980) advokasi diartikan
sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi,
argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi
kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan
menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Advokasi adalah strategi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan
khususnya pada saat mereka menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan
mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat.
Mengadvokasikan hak anak berarti menyuarakan kepedulian Anda untuk anak - agar
setiap anak dapat tumbuh sehat, aman dan memiliki kesempatan dan harapan akan
masa depan yang lebih baik. Sebagai advokator, Anda menjadi pencentus perubahan
tersebut.
Advokasi adalah alat yang ampuh. Di dalam negara demokratis seperti Indonesia,
masyarakat dan para wakilnya membutuhkan individu-individu yang memiliki pengetahuan, komitmen
dan kepedulian untuk mengangkat isu-isu yang ada agar keputusan yang diambil
tepat sasaran. Hanya dengan menyuarakan kepedulian Anda, baik secara perorangan
maupun secara kolektif, Anda dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang
menyangkut anak-anak di negeri ini.
Suara Anda
dapat memperbaiki kehidupan keluarga dan
masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menghilangkan diskriminasi dan
mencegah kematian dan kesengsaraan yang tidak seharusnya terjadi.
Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara
sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya (Meuthia
Ganier).
Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk
membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan
serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi
untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan
untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata (Institut Advokasi Washington
DC).
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk
membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih
baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal
(litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir
untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik
secara bertahap-maju (incremental).
Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang
berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain
yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar