Jumat, 13 Maret 2015

Pengertian Advokasi


Pengertian Advokasi(Insist Pers, 2002) Pengertian advokasi adalah aksi aksi sosial, politik dan budaya yang dilakukan secara terencana, terstruktur, dan dilakukan secara terkumpul (kolektif), mengikutsertakan berbagai taktik termasuk lobby, kampanye (campaign), mendirikan koalisi, memberikan tekanan aksi massa, serta riset yang digunakan untuk mengubak kebijakan.
Zastrow pada tahun 1982 mengatakan advokasi sebagai aktivitas memberikan pertolongan terhadap klien untuk mencapai layanan (service) yang mereka telah ditolak sebelumnya dan memberikan ekspansi terdapap layanan tersebut agar banyak orang yang terwadahi
Pengertian Advokasi menurut Sheila Espine Vilaluz ialah aksi strategis dan terpadu yang dilakukan oleh indivudu maupun kelompok untuk memberi masukan isu ataupun masalh kedalam rancangan dan rencana kebijakan. Serta advokasi dapat berarti membangun suatu basis pendukung terhadap kebijakan publik yang diambil guna menyelesaikan persoalan yang ada.
Kaminski dan Walmsley pada tahun 1995 berpendapat bahwa pengertian advokasi: "Merupakan suatu pekerjaan yang memberikan petunjuk atas keunggulan pekerjaan sosial dibandingkan profesi yang lain. Selain itu "advokasi" diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan.
Scheneider menerangkan bahwa pengertian advokasi tidak lengkap tanpa tercapainya kriteria kejelasan (clarify), measurable (dapat diukur), dapat dibatasi (limited), tindakan terarah (action-oriented), fokus terhadap aktivitas. 
Dia juga memberikan arti advokasi sebagai pekerjaan sosial yang bersifat eksklusif dan menguntungkan klien yang memiliki tujuan untuk mempengaruhi sistem pembuatan keputusan yang terkadang tidak adil dan tidak responsif.



Advokasi secara harfiah berarti pembelaan, sokongan atau bantuan terhadap seseorang yang mempunyai permasalahan istilah advokasi dalam bidang hukum tersebut dijadikan sebagai penasehatnya dan memperoleh keadilan yang sungguh-sungguhnya, maka advokasi dalam bidang kesehatan diartikan upaya untuk memperoleh pembelaan, bantuan atau dukungan terhadap program kesehatan.
Menurut Webster Encyclopedia advokasi adalah “Act of pleading for supporting or recomending active espousal” atau “tindakan pembelaan, dukungan atau rekomendasi.
Menurut ahli “retorika” (Foss and fose, et al : 1980) advokasi diartikan sebagai upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi dan rekomendasi rindak lanjut mengenai sesuatu hal.
Menurut “John Hopkins (1990)” Advokasi adalah usaha untuk mempengaruhi kebijakan melalui bermacam-macam bentuk komunikasi persuasif, dengan menggunakan informasi yang akurat dan tepat.
Advokasi adalah strategi untuk mempengaruhi para pengambil keputusan khususnya pada saat mereka menetapkan peraturan, mengatur sumber daya dan mengambil keputusan-keputusan yang menyangkut khalayak masyarakat. Mengadvokasikan hak anak berarti menyuarakan kepedulian Anda untuk anak - agar setiap anak dapat tumbuh sehat, aman dan memiliki kesempatan dan harapan akan masa depan yang lebih baik. Sebagai advokator, Anda menjadi pencentus perubahan tersebut.
Advokasi adalah alat yang ampuh. Di dalam negara demokratis seperti Indonesia, masyarakat dan para wakilnya membutuhkan individu-individu  yang memiliki pengetahuan, komitmen dan kepedulian untuk mengangkat isu-isu yang ada agar keputusan yang diambil tepat sasaran. Hanya dengan menyuarakan kepedulian Anda, baik secara perorangan maupun secara kolektif, Anda dapat mempengaruhi keputusan-keputusan yang menyangkut anak-anak di negeri ini.
Suara Anda dapat memperbaiki kehidupan keluarga dan masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan, menghilangkan diskriminasi dan mencegah kematian dan kesengsaraan yang tidak seharusnya terjadi.
Usaha-usaha terorganisir untuk membawa perubahan-perubahan secara sistematis dalam menyikapi suatu kebijakan, regulasi, atau pelaksanaannya (Meuthia Ganier).

Advokasi adalah membangun organisasi-organisasi demokratis yang kuat untuk membuat para penguasa bertanggung jawab menyangkut peningkatan keterampilan serta pengertian rakyat tentang bagaimana kekuasaan itu bekerja.
Upaya terorganisir maupun aksi yang menggunakan sarana-sarana demokrasi untuk menyusun dan melaksanakan undang-undang dan kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan merata (Institut Advokasi Washington DC).
Advokasi merupakan segenap aktifitas pengerahan sumber daya yang ada untuk membela, memajukan, bahkan merubah tatanan untuk mencapai tujuan yang lebih baik sesuai keadaan yang diharapkan. Advokasi dapat berupa upaya hukum formal (litigasi) maupun di luar jalur hukum formal (nonlitigasi).
Menurut Mansour Faqih, Alm., dkk, advokasi adalah usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan terjadinya perubahan dalam kebijakan publik secara bertahap-maju (incremental).

Julie Stirling mendefinisikan advokasi sebagai serangkaian tindakan yang berproses atau kampanye yang terencana/terarah untuk mempengaruhi orang lain yang hasil akhirnya adalah untuk merubah kebijakan publik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar