Selasa, 24 Februari 2015

PERATURAN DISIPLIN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA


1.        Pendahuluan
Peraturan Disiplin Prajurit TNI yang selanjutnya disebut peraturan disiplin adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap atasan dengan seksama dan bertanggung jawab, yang berlaku bagi prajurit TNI, baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan sehari-hari.

2.        Ketentuan Disiplin Prajurit
Ketentuan Disiplin Prajurit merupakan aturan ketentuan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata kehidupan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Agama  merupakan sendi kehidupan manusia. Oleh karena itu :
a.         Setiap Prajurit wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi agama dianutnya dan menjalankan ibadah dan kewajiban-kewajiban serta meninggalkan larangan - larangan sebagaimana diatur dalam ajaran agama masing-masing.
b.         Setiap prajurit wajib berfikir, bersikap dan berperilaku yang baik berdasarkan aturan dan agamanya, mengerti akan tugas dan kewajibannya serta menghormati setiap agama.
c.         Setiap prajurit wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan nama baik TNI.
Setiap prajurit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya wajib :
a.         Memahami maksud dan pentingnya tugas serta kewajiban yang akan atau sedang dilaksanakan.
b.         Bertanggung jawab atas pelaksanaan serta keberhasilan tugas dan kewajiban tersebut. Melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan efisien. Melaporkan pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas dan kewajiban tersebut.
c.         Setiap prajurit wajib melaksanakan perintah secara efektif dan efisien berdasarkan kesadaran bahwa perintah itu untuk kepentingan dinas.
d.        Setiap prajurit dalam hal tidak ada perintah, wajib berinisiatif untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab sesuai dengan kepentingan dinas.
e.         Setiap prajurit dalam pelaksanaaan tugas di luar tempat kedudukan pasukan atau kesatuannya, wajib :
1)        Melaporkan secara resmi kepada atasan yang memberi perintah tentang keberangkatan dan tugas yang harus dilaksanakannya di luar tempat kedudukan pasukan atau kesatuannya.
2)        Memperhatikan semua arahan dan petunjuk yang diberikan oleh atasan yang memberi perintah.
3)        Melaporkan secara resmi tentang pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas tersebut.
4)        Setiap prajurit wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberikan penghormatan kepada Bendera Merah Putih, Presiden, Wakil Presiden, Panji-panji TNI dan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, serta lambang-lambang negara lainnya berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu ditujukan kepada negara, bangsa dan TNI.
f.          Setiap prajurit dalam kehidupan di luar kedinasan dan pergaulan sehari-hari, wajib :
1)        Bersikap ramah tamah dalam suasana kekeluargaan.
2)        Menjunjung tinggi norma, etika, kesopanan, dan menjaga kehormatan prajurit.
g.         Setiap prajurit di manapun bertugas wajib menghormati dan memperhatikan adat istiadat, etika dan sopan santun yang berlaku, kecuali apabila pelaksanaan adat istiadat dan sopan santun tersebut bertentangan dengan kepentingan kedinasan.
h.         Setiap Prajurit dalam menggunakan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana milik dinas, wajib :
1)        Menjaga keamanan dan keselamatan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana tersebut.
2)        Memelihara, merawat dan menjaga kerapihan dan kebersihan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana tersebut.
3)        Menggunakan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
i.           Kewajiban dan larangan
Ø  Setiap prajurit wajib :
1)        Melaksanakan penghormatan TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Penghormatan TNI yang disingkat PP TNI.
2)        Melaksanakan baris-berbaris TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Baris­berbaris TNI yang disingkat PBB TNI.
3)        Mentaati dan melaksanakan aturan urusan dinas dalam TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Urusan Dinas Dalam TNI yang disingkat PUDD TNI.
4)        Mentaati dan melaksanakan aturan dinas garnizun TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Dinas Garnisun TNI yang disingkat PDG TNI.
5)        Melaksanakan aturan tata upacara TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Upacara TNI yang disingkat PTU TNI.
6)        Mentaati dan menggunakan seragam TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pakaian Seragam TNI yang disingkat PPS TNI.
7)        Segala peraturan sebagaimana tersebut diatas diatur dengan Keputusan Panglima.
Ø  Setiap Prajurit dilarang :
1)        Memaki, menyia-nyiakan Nama Tuhan, mengeluarkan perkataan kotor dan keji baik di dalam maupun di luar kedinasan.
2)        Hidup boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang untuk berjudi yang dapat merugikan citra Prajurit dan/atau TNI.
3)        Berbuat sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan ketenteraman orang lain serta ketertiban umum.
4)        Mendatangi rumah pelacuran, kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan.
5)        Melakukan pelacuran.
6)        Berpenampilan, berpakaian yang tidak rapi dan tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
7)        Menempati tempat tinggal yang tidak layak huni dan tidak memenuhi standar kebersihan.
8)        Minum minuman keras dan sejenisnya serta mabuk-mabukan.
9)        Mencampuri perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
10)    Mendatangi tempat-tempat terlarang atau tempat hiburan yang tidak patut atau tidak pantas.

3.        Hubungan Atasan dan Bawahan
Hubungan atasan dan bawahan dilingkungan prajurit telah diatur dalam kehidupan militer.   Untuk itu setiap prajurit harus memahami apa yang dimaksud dengan atasan dan bawahan serta Kewajiban Atasan dan Bawahan.
Pengertian Atasan dan Bawahan yaitu :
a.    Atasan yang karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi yaitu :
1)   Setiap prajurit yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat prajurit yang lain.
2)   Dalam hal pangkatnya sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang pangkat.
3)   Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat.
4)   Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi prajurit.
5)   Dalam hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan setingkat sama, lamanya menjadi prajurit sama, maka kedudukannya ditinjau dari usianya.
b.    Atasan yang karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi adalah atasan yang memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan  lebih tinggi daripada jabatan yang lain.
c.    Bawahan adalah prajurit yang karena pangkat dan atau jabatannya berkedudukan lebih rendah dari pada pangkat dan/atau jabatan prajurit lainnya.

4.        Kewajiban Atasan dan Bawahan.
a.    Setiap atasan wajib :
1)   Memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan, prajurit dan keluarganya.
2)   Memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana sebagai bapak terhadap anak, sebagai guru terhadap murid.
3)   Memberikan perhatian terhadap kesejahteraan bawahan dan keluarganya serta berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bawahannya.
4)   Memberikan contoh dan tauladan, baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
5)   Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan seksama, adil, obyektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
6)   Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.
b.    Setiap atasan dalam memberikan perintah kepada bawahannya wajib memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1)   Diberikan secara lisan atau tertulis harus berdasarkan kepentingan dinas.
2)   Harus singkat, lengkap dan jelas.
3)   Harus memperhatikan keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan perintah.
4)   Bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
c.    Kewajiban bawahan :
1)   Patuh dan taat kepada atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan oleh atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan.
2)   Bersikap hormat kepada atasan baik di dalam maupun di luar kedinasan, berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan Prajurit.
3)   Memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
d.   Kewajiban bawahan yang menerima perintah :
1)   Memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas harus bertanya kepada atasan yang memberi perintah.
2)   Mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahamannya tentang maksud perintah tersebut kepada atasan yang memberi perintah.
3)   Menyampaikan laporan kepada atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah.
4)   Bertanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan perintah.
e.    Setiap bawahan yang menerima lebih dari satu perintah dinas dari atasan yang berbeda dalam waktu pelaksanaan yang sama, wajib melaksanakan perintah dinas dari atasan yang pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi berdasarkan garis komandonya.
f.     Setiap bawahan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan kedinasan baik secara lisan atau tertulis.
g.    Setiap atasan yang menerima laporan tersebut wajib dengan segera meneruskan kepada atasan yang lebih tinggi, didasarkan pada kesadaran bahwa keterlambatan penyampaian laporan tersebut dapat merugikan kepentingan kedinasan.
h.    Setiap bawahan yang keberatan atas perintah yang diterima, berhak mengajukan keberatan secara lisan atau tertulis kepada atasan dari atasan yang memberi perintah menurut saluran hierarkhis dalam tenggang waktu empat hari terhitung mulai hari berikutnya sesudah perintah tersebut diterima.
i.      Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas, tidak menunda kewajiban uantuk melaksanakan perintah.

5)        Wewenang Ankum dan Ankum Atasan
Atasan Yang Berhak Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum dan Ankum Atasan yaitu atasan langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin mempunyai wewenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø Ankum berwenang :
a.         Melakukan atau memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin murni.
b.         Menyerahkan kepada Penyidik POM atau Oditur untuk melaksanakan penyidikan terhadap bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak murni.
c.         Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap seaatiap bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.
d.        Menunda pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
e.         Perintah untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas, harus dituangkan dalam surat perintah.
f.          Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Ø Ankum Atasan berwenang :
a.         Menunda pelaksanaan hukuman disiplin baik yang dijatuhkan oleh Ankum di bawahnya maupun yang dijatuhkan sendiri.
b.         Memeriksa dan memutus pengajuan keberatan.
c.         Mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.        Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Pemberhentian dengan tidak hormat ditujukan kepada prajurit yang telah melakukan pelanggaran disiplin dan ketentuannya diatur dalam ketentuan Administrasi Prajurit TNI.
Pemberhentian dengan tidak hormat apabila :
a.         Prajurit yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama dan atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman yang dijatuhkan sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.

b.         Pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud mengikuti ketentuan pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana diatur dalam ketentuan Administrasi Prajurit TNI/Tata Usaha Militer.

Minggu, 08 Februari 2015

PENGETAHUAN DASAR MENEMBAK




1.      Pendahuluan
a.       Menembak adalah kemampuan dasar bagi prajurit untuk memenangkan pertempuran
b.      Untuk mencapai hasil menembak yang baik diperlukan teknik, prosedur dan urutan yang benar
c.       Agar mendapat hasil yang baik, maka diperlukan sarana dan prasarana yang memadai.
Contoh :                                         
·         Senjata yang baik
·         Senjata yang tidak macet
·         Sandaran
Serta latihan yang dilaksanakan secara bertahap bertingkat dan berlanjut.
2.      Pegangan Teguh
a.       Pegang senjata jangan terlalu kuat, karena akan timbul ketegangan otot
b.      Memegang senjata jangan terlalu lemah, karena akan mudah goyang
c.       Cara yang baik adalah pegang senjata jangan terlalu lemah dan jangan terlalu kuat
d.      Kedudukan senjata harus lurus, tidak boleh miring
e.       Popor bukan tempat sandaran untuk pipi, tapi popor hanya menempel pada lekukan bahu
f.       Atur jarak mata dengan pisir dan tidak boleh berubah-ubah
g.      Otot leher tidak kaku
h.      Tangan kiri harus kokoh sebagai sandaran senjata, telapak tangan pada perimbangan
i.        Tugas tangan kanan hanya untuk menrik picu
3.      Teknik Pernapasan
a.       Membidik sambil bernapas akan membuat laras naik-turun
b.      Tarik napas agak panjang kemudian tahan sebagian setelah diam lalu bisa menembak dan tahan sampai terjadi letusan
c.       Menahan napas tidak lebih dari sepuluh detik
4.      Teknik Membidik
a.       Kedudukan mata dengan pisir,  terlalu jauh, akan sulit membuat gambaran bidik
b.      Kedudukan mata dengan pisir terlalu dekat akan sulit menggambarkan lensa bidik
c.       Tempelkan ujung senjata pada kas popor, tidak boleh diletakan dan disandarkan
d.      Garis bidik adalah garis lurus
e.       Gambar bidik adalah gambar yang namapak jika diproyeksikan
Teknik membidik dapat dilakukan dengan pisir “S” maupun “I”
5.      Latihan dengan Boks Bidik
a.       Kedudukan boks bidik
Senjata diletakkan pada coakan, tidak miring dan tidak goyang
b.      Kedudukan pembantu penembak
                                            i.               Duduk diatas kotak bidik, jarak 15 meter di depan penembak
                                          ii.               Tangan kanan memegang alat bidik
                                        iii.               Tangan kiri memegang pensil yang runcing
                                        iv.               Pandangan ke arah penembak dan perhatikan tanda isyarat
6.      Macam-macam Sikap Menembak
a.       Sikap berdiri
b.      Sikap berlutut
                                                              i.      Sikap berlutut rendah
                                                            ii.      Sikap berlutut setengah
                                                          iii.      Sikap berlutut tinggi
c.       Sikap duduk
                                                              i.      Sikap duduk kaki terbuka
                                                            ii.      Sikap duduk kaki bersila pendek
                                                          iii.      Sikap duduk kaki bersila panjang
d.      Sikap Jongkok
e.       Sikap Tiarap
f.       Sikap Serbuan