Senin, 14 September 2015

Plan of Action (PoA)



Plan of Action (PoA)
Plan of Action (PoA) atau disebut juga Rencana Usulan Kegiatan (RUK) merupakan sebuah proses yang ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan. Rencana kegiatan dapat memiliki beberapa bentuk, antara lain:
1. Rangkaian sasaran yang lebih spesifik dengan jangka waktu lebih pendek,
2. Rangkaian kegiatan yang saling terkait akibat dipilihnya alternatif pemecahan masalah
3. Rencana kegiatan yang memiliki jangka waktu spesifik, kebutuhan sumber daya yang spesifik, dan akuntabilitas untuk setiap tahapannya.
Menurut Supriyanto dan Nyoman (2007), Perlu beberapa hal yang dipertimbangkan sebelum menyusun Plan of Action (PoA), yaitu dengan memperhatikan kemampuan sumber daya organisasi atau komponen masukan (input), seperti: Informasi, Organisasi atau mekanisme, Teknologi atau Cara, dan Sumber Daya Manusia (SDM).
·         Kriteria Plan of Action (PoA) yang Baik
1. Spesific (spesifik) : Rencana kegiatan harus spesifik dan berkaitan dengan keadaan yang ingin dirubah. Rencana kegiatan perlu penjelasan secara pasti berapa Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan, siapa saja mereka, bagaimana dan kapan mengkomunikasikannya.
 2. Measurable (terukur) : Rencana kegiatan harus dapat menunjukkan apa yang sesungguhnya telah dicapai.
 3. Attainable/achievable (dapat dicapai) : Rencana kegiatan harus dapat dicapai dengan biaya yang masuk akal.
 4. Relevant (sesuai) : Rencana kegiatan harus sesuai dan bisa diterapkan di suatu organisasi atau di suatu wilayah yang ingin di intervensi
5. Timely (sesuai waktu) : Rencana kegiatan harus merupakan sesuatu yang dibutuhkan sekarang atau sesuatu yang segera dibutuhkan.
·         Langkah Plan of Action (PoA)
1. Mengidentifikasi masalah dengan pernyataan masalah (Diagram 6 kata: What, Who, When, Where, Why, How)
2. Setelah masalah diidentifikasi, tentukan solusi apa yang bisa dilakukan.
3. Menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK)/ PoA.
a. Melakukan analisis penyebab masalah.
b. Perumusan tujuan umum dengan melihat situasi yang ada saat ini.
c. Perumusan tujuan khusus tujuan khusus merupakan pernyataan yang bersifat spesifik, dapat diukur (kuantitatif) dengan batas waktu pencapaian untuk mencapai tujuan umum menggunakan kriteria SMARTS (Smart, Measurable, Attainable, Realistic, Time-bound, Sustainable)
d. Penentuan Kriteria Keberhasilan Penentuan kriteria keberhasilan atau biasa disebut indikator keberhasilan
Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dalam bentuk matriks (Gantt Chart) yang berisikan rincian kegiatan, tujuan, sasaran, target, waktu, besaran kegiatan (volume), dan hasil yang 7 diharapkan.
 

4. Langkah keempat, Bersama-sama dengan pihak yang berkepentingan menguji dan melakukan validasi rencana kegiatan untuk mendapatkan kesepakatan dan dukungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar