1.
Pendahuluan
Peraturan Disiplin Prajurit TNI yang selanjutnya disebut
peraturan disiplin adalah segala bentuk peraturan dan ketentuan-ketentuan
tentang ketaatan dan kepatuhan terhadap semua perintah kedinasan dari tiap-tiap
atasan dengan seksama dan bertanggung jawab, yang berlaku bagi prajurit TNI,
baik dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kedinasan maupun dalam kehidupan
sehari-hari.
2.
Ketentuan
Disiplin Prajurit
Ketentuan Disiplin
Prajurit merupakan aturan ketentuan ketaatan dan kepatuhan yang sungguh-sungguh
setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang didukung oleh kesadaran yang
bersendikan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit untuk menunaikan tugas dan
kewajiban serta bersikap dan berperilaku sesuai dengan aturan-aturan atau tata
kehidupan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Agama
merupakan sendi kehidupan manusia. Oleh karena itu :
a.
Setiap
Prajurit wajib bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi agama
dianutnya dan menjalankan ibadah dan kewajiban-kewajiban serta meninggalkan
larangan - larangan sebagaimana diatur dalam ajaran agama masing-masing.
b.
Setiap
prajurit wajib berfikir, bersikap dan berperilaku yang baik berdasarkan aturan
dan agamanya, mengerti akan tugas dan kewajibannya serta menghormati setiap
agama.
c.
Setiap
prajurit wajib menegakkan norma, etika dan kehormatan prajurit serta selalu
menghindari pikiran, ucapan dan perbuatan atau perilaku yang dapat mencemarkan
nama baik TNI.
Setiap prajurit dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya wajib :
a.
Memahami
maksud dan pentingnya tugas serta kewajiban yang akan atau sedang dilaksanakan.
b.
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan serta keberhasilan tugas dan kewajiban tersebut.
Melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan efisien. Melaporkan pelaksanaan
dan hasil yang dicapai dari tugas dan kewajiban tersebut.
c.
Setiap
prajurit wajib melaksanakan perintah secara efektif dan efisien berdasarkan
kesadaran bahwa perintah itu untuk kepentingan dinas.
d.
Setiap
prajurit dalam hal tidak ada perintah, wajib berinisiatif untuk melakukan
kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya serta bertanggung jawab
sesuai dengan kepentingan dinas.
e.
Setiap
prajurit dalam pelaksanaaan tugas di luar tempat kedudukan pasukan atau
kesatuannya, wajib :
1)
Melaporkan
secara resmi kepada atasan yang memberi perintah tentang keberangkatan dan
tugas yang harus dilaksanakannya di luar tempat kedudukan pasukan atau
kesatuannya.
2)
Memperhatikan
semua arahan dan petunjuk yang diberikan oleh atasan yang memberi perintah.
3)
Melaporkan
secara resmi tentang pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari tugas tersebut.
4)
Setiap
prajurit wajib menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberikan penghormatan
kepada Bendera Merah Putih, Presiden, Wakil Presiden, Panji-panji TNI dan
pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, serta lambang-lambang negara
lainnya berdasarkan kesadaran bahwa penghormatan itu ditujukan kepada negara,
bangsa dan TNI.
f.
Setiap
prajurit dalam kehidupan di luar kedinasan dan pergaulan sehari-hari, wajib :
1)
Bersikap
ramah tamah dalam suasana kekeluargaan.
2)
Menjunjung
tinggi norma, etika, kesopanan, dan menjaga kehormatan prajurit.
g.
Setiap
prajurit di manapun bertugas wajib menghormati dan memperhatikan adat istiadat,
etika dan sopan santun yang berlaku, kecuali apabila pelaksanaan adat istiadat
dan sopan santun tersebut bertentangan dengan kepentingan kedinasan.
h.
Setiap
Prajurit dalam menggunakan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana milik
dinas, wajib :
1)
Menjaga
keamanan dan keselamatan peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana
tersebut.
2)
Memelihara,
merawat dan menjaga kerapihan dan kebersihan peralatan, perlengkapan, sarana
dan prasarana tersebut.
3)
Menggunakan
peralatan, perlengkapan, sarana dan prasarana tersebut sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
i.
Kewajiban dan larangan
Ø Setiap prajurit wajib :
1)
Melaksanakan
penghormatan TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Penghormatan TNI yang
disingkat PP TNI.
2)
Melaksanakan
baris-berbaris TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Barisberbaris TNI yang disingkat
PBB TNI.
3)
Mentaati
dan melaksanakan aturan urusan dinas dalam TNI sebagaimana diatur dalam
Peraturan Urusan Dinas Dalam TNI yang disingkat PUDD TNI.
4)
Mentaati
dan melaksanakan aturan dinas garnizun TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan
Dinas Garnisun TNI yang disingkat PDG TNI.
5)
Melaksanakan
aturan tata upacara TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Upacara TNI
yang disingkat PTU TNI.
6)
Mentaati
dan menggunakan seragam TNI sebagaimana diatur dalam Peraturan Pakaian Seragam
TNI yang disingkat PPS TNI.
7)
Segala
peraturan sebagaimana tersebut diatas diatur dengan Keputusan Panglima.
Ø Setiap Prajurit dilarang :
1)
Memaki,
menyia-nyiakan Nama Tuhan, mengeluarkan perkataan kotor dan keji baik di dalam
maupun di luar kedinasan.
2)
Hidup
boros, mempunyai hutang di mana-mana dan menghamburkan uang untuk berjudi yang
dapat merugikan citra Prajurit dan/atau TNI.
3)
Berbuat
sewenang-wenang yang berakibat mengganggu keamanan dan ketenteraman orang lain
serta ketertiban umum.
4)
Mendatangi
rumah pelacuran, kecuali untuk melaksanakan tugas kedinasan.
5)
Melakukan
pelacuran.
6)
Berpenampilan,
berpakaian yang tidak rapi dan tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
7)
Menempati
tempat tinggal yang tidak layak huni dan tidak memenuhi standar kebersihan.
8)
Minum
minuman keras dan sejenisnya serta mabuk-mabukan.
9)
Mencampuri
perkara keperdataan orang lain kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan.
10)
Mendatangi
tempat-tempat terlarang atau tempat hiburan yang tidak patut atau tidak pantas.
3.
Hubungan
Atasan dan Bawahan
Hubungan atasan dan
bawahan dilingkungan prajurit telah diatur dalam kehidupan militer. Untuk itu setiap prajurit harus memahami apa
yang dimaksud dengan atasan dan bawahan serta Kewajiban Atasan dan Bawahan.
Pengertian Atasan dan Bawahan yaitu :
a.
Atasan
yang karena pangkatnya berkedudukan lebih tinggi yaitu :
1)
Setiap
prajurit yang pangkatnya lebih tinggi daripada pangkat prajurit yang lain.
2)
Dalam
hal pangkatnya sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menyandang
pangkat.
3)
Dalam
hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, maka kedudukannya
ditinjau dari lamanya memangku jabatan setingkat.
4)
Dalam
hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan
setingkat sama, maka kedudukannya ditinjau dari lamanya menjadi prajurit.
5)
Dalam
hal pangkatnya sama, lamanya menyandang pangkat sama, lamanya memangku jabatan
setingkat sama, lamanya menjadi prajurit sama, maka kedudukannya ditinjau dari
usianya.
b. Atasan yang karena jabatannya berkedudukan lebih tinggi
adalah atasan yang memangku jabatan sesuai dengan tingkat jabatan berdasarkan
struktur organisasi atau berdasarkan penunjukan
lebih tinggi daripada jabatan yang lain.
c. Bawahan adalah prajurit yang karena pangkat dan atau
jabatannya berkedudukan lebih rendah dari pada pangkat dan/atau jabatan
prajurit lainnya.
4.
Kewajiban
Atasan dan Bawahan.
a.
Setiap
atasan wajib :
1) Memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif dan
keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa
keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan, prajurit dan
keluarganya.
2) Memimpin bawahan dengan adil dan bijaksana sebagai bapak
terhadap anak, sebagai guru terhadap murid.
3) Memberikan perhatian terhadap kesejahteraan bawahan dan
keluarganya serta berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan bawahannya.
4) Memberikan contoh dan tauladan, baik dalam sikap, ucapan,
maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
5) Menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan
seksama, adil, obyektif dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya.
6) Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahannya,
mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi
pelaksanaannya.
b. Setiap atasan dalam memberikan perintah kepada bawahannya
wajib memperhatikan syarat-syarat sebagai berikut :
1)
Diberikan
secara lisan atau tertulis harus berdasarkan kepentingan dinas.
2)
Harus
singkat, lengkap dan jelas.
3)
Harus
memperhatikan keadaan, kesiapan dan kemampuan bawahan untuk melaksanakan
perintah.
4)
Bertanggung
jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
c. Kewajiban bawahan :
1)
Patuh
dan taat kepada atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan
yang diberikan oleh atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan
arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan.
2)
Bersikap
hormat kepada atasan baik di dalam maupun di luar kedinasan, berdasarkan
kesadaran untuk menegakkan kehormatan Prajurit.
3)
Memegang
teguh dan menjaga sikap, perkataan dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan
atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
d. Kewajiban bawahan yang menerima perintah :
1) Memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila
belum jelas harus bertanya kepada atasan yang memberi perintah.
2) Mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahamannya
tentang maksud perintah tersebut kepada atasan yang memberi perintah.
3) Menyampaikan laporan kepada atasan yang memberi perintah
atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah.
4) Bertanggung jawab kepada atasan yang memberi perintah
atas pelaksanaan perintah.
e.
Setiap
bawahan yang menerima lebih dari satu perintah dinas dari atasan yang berbeda
dalam waktu pelaksanaan yang sama, wajib melaksanakan perintah dinas dari
atasan yang pangkat dan/atau jabatannya berkedudukan lebih tinggi berdasarkan
garis komandonya.
f.
Setiap
bawahan wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya tentang segala sesuatu
yang berhubungan dengan kedinasan baik secara lisan atau tertulis.
g.
Setiap
atasan yang menerima laporan tersebut wajib dengan segera meneruskan kepada
atasan yang lebih tinggi, didasarkan pada kesadaran bahwa keterlambatan
penyampaian laporan tersebut dapat merugikan kepentingan kedinasan.
h.
Setiap
bawahan yang keberatan atas perintah yang diterima, berhak mengajukan keberatan
secara lisan atau tertulis kepada atasan dari atasan yang memberi perintah
menurut saluran hierarkhis dalam tenggang waktu empat hari terhitung mulai hari
berikutnya sesudah perintah tersebut diterima.
i.
Pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas, tidak menunda kewajiban
uantuk melaksanakan perintah.
5)
Wewenang
Ankum dan Ankum Atasan
Atasan Yang Berhak
Menghukum yang selanjutnya disingkat Ankum dan Ankum Atasan yaitu atasan
langsung dari Ankum yang menjatuhkan hukuman disiplin mempunyai wewenang untuk
menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap Prajurit Tentara Nasional Indonesia
yang berada di bawah wewenang komandonya menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Ankum berwenang :
a.
Melakukan
atau memerintahkan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap
bawahan yang diduga melakukan pelanggaran disiplin murni.
b.
Menyerahkan
kepada Penyidik POM atau Oditur untuk melaksanakan penyidikan terhadap bawahan
yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak murni.
c.
Menjatuhkan
hukuman disiplin terhadap seaatiap bawahan yang melakukan pelanggaran disiplin.
d.
Menunda
pelaksanaan hukuman disiplin yang telah dijatuhkannya.
e.
Perintah
untuk melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada pernyataan diatas,
harus dituangkan dalam surat perintah.
f.
Hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam berita acara
pemeriksaan.
Ø Ankum Atasan berwenang :
a.
Menunda
pelaksanaan hukuman disiplin baik yang dijatuhkan oleh Ankum di bawahnya maupun
yang dijatuhkan sendiri.
b.
Memeriksa
dan memutus pengajuan keberatan.
c.
Mengawasi
dan mengendalikan Ankum di bawahnya, agar kewenangannya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
6.
Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat
Pemberhentian
dengan tidak hormat ditujukan kepada prajurit yang telah melakukan pelanggaran
disiplin dan ketentuannya diatur dalam ketentuan Administrasi Prajurit TNI.
Pemberhentian dengan tidak hormat apabila :
a.
Prajurit
yang telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali dalam pangkat
yang sama dan atau nyata-nyata tidak mempedulikan segala hukuman yang
dijatuhkan sehingga dipandang tidak patut lagi dipertahankan sebagai prajurit,
diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
b.
Pemberhentian
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud mengikuti ketentuan pemberhentian
dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana diatur dalam ketentuan
Administrasi Prajurit TNI/Tata Usaha Militer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar