1.
Pengertian
Peraturan Dinas Dalam adalah ketentuan
yang mengatur cara-cara menanamkan disiplin bagi prajurit TNI dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan tugas
masing-masing baik di dalam maupun diluar lingkungan TNI.
2. Kesatrian
Kesatrian adalah tempat atau daerah TNI
yang digunakan oleh satu kesatatua atau lebih sabagai tempat bekerja atau
tempat tinggal di bawah kekuasaan atau pimpinan seorang komandan dengan
batas-batas yang ditentukan oleh yang berwenang.
Yang digolongkan ke dalam kesatrian
adalah :
§
Semua markas
§
Pangkalan-pangkala
§
Kapal laut
§
Pesawat terbang
a. Macam
kesatrian:
1)
Kesatrian tetap adalah
kesatrian yang digunakan oleh satu kesatauan
atau lebih secara terus
menerus. Pelaksanaan urusan dinas dalam
diatur sendiri oleh satuan tersebut.
2)
Kesatrian sementara
adalah kesatrian yang digunakan untuk menampung kesatuan-kesatuan yang
memerlukan tempat bekerja atau tempat
tinggal untuk sementara waktu. Pelaksanaan urusan dinas dalam diatur dan
satri.
b. Orgas
kesatrian
1)
Orgas kesatrian tetap
disusun dan disesuaikan dengan organik kesatrian atau satuan secara fungsional.
2)
Orgas kesatrian
sementara disusun berdasarkan perintah yang berwenang dan ditentukan bahwa didalamnya terdapat unsure-unsur ko, staff dan
pelayan staff sesuai dengan kebutuhan.
c. Pejabat
kesatrian
1)
Dan kesatrian adalah
seorang yang di tetapkan dengan skep
atau sprin dara pejabat yang berwenang untuk memegang komando atau pimpinan
kesatrian.
(a) Bertanggung
jawab mutlak atas terlaksananya tugas sehari-hari, kam, tib dan kesejahteraan
anggotanya.
(b) Wewenang
harus seimbang dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam batas-batas yang
ditentukan UU dan peraturan.
(c) Dalam
pelaksanaa tugasnya bertanggung jawab kepada dan atasan langsung sesuai dengan
struktur orgas
2) Komandan
bawahan
(a)
Komandan bawahan adalah
komandan satuan di dalam kesatrian yang sama yang kedudukannya lebih rendah
dari komandan kesatrian
(b) Dalam
pelaksaan tugasnya merupakan pembantu utama dan satri dalam penerapan PUDD.
(c)
Perwira staff adalah pa
yang mengepalai suatu bagian staff menurut bidang dan keahlian masing-masing
sesuai dengan kebutuhan.
(d) Dalam
tugas sehari-hari dan satri dibantu oleh seorang pa pelaksana harian urusan
dinas dalam, biasanya dilaksanakan oleh dan denma atau yang berfungsi sama.
d. Susunan
Dinas Dalam di Kesatrian
1) Umum
demi kam dan tib selama dan diluar jam kerja maka di dalam satri diadakan dinas
jaga yang diatur oleh dan satri sesuai keperluan, situasi dan kondisi, jumlah
pos jaga dan kkt anggota yang ditugaskan, dinas jaga disusun berdasarkan tugas
jaga yang dijabat oleh golongan pa, ba dan ta
2) Susunan
dinas dalam
a.
Yang
behubungan langusng dengan keselamatan, kam & tib
1) Piket
satri
2) Piket
provost
3) Jaga
satri
4) Jaga
serambi dan jaga kamar
b. Disamping
itu terdapat dinas jaga menurut kebutuhan adalah : kom, kes, ang, gud munisi
dll
3) Tugas
dan kewajiban piket
a. Perwira
piket
1)
Mewakili
dan satri diluar jam kerja didalam batas wewenang yang diberikan dalam
lingkunan satri.
2)
Menjaga
kam, tib dan sih didalam satri selama dan diluar jam kerja
3)
Dalam
hal-hal biasa dapat mengambil tindakan yang perlu dan lapor dan satri
4) Menerima surat, telegram yg ditujukan kpd dan satri. Segera
sampaikan apbl ada yg penting
5) Mencatat
semua kejadian penting dalam buku jurnal dan laporkan saat serah terima
6) Mengawasi
ketertiban anggota, ran & tamu yg keluar atau masuk satri serta memberikan
kartu izin keluar bagi anggota yang telah mendapat izin yang berwenang
7) dalam pelaksanan tugasnya bertanggun jawab
kepada dan satri
b. Tamtama
piket
1)
Membantu
dan melaksanakan semua perintah yang diberikan pa dan ba piket
2) Menjaga
sih dan rapi didalam dan sekitar ruang piket
3)
Ikut
mengadakan rik dalam satri diluar jam kerja bedasarkan perintah pa dan ba piket
4) Menjadi
caraka pa dana ba piket
5) Setelah
selesai melaksanakan tugas, menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada
penggantinya didepan pa piket satri
6) dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab
kepada pa piket satri
4) Ketentuan
penugasan
a. Waktu
piket satri bertugas selama-lamanya 3 x 24 jam dan sekurang-kurangnya 1 x 24
jam sedangkan serah terima dilaksanakan pada pukul 08.00
b. Tempat
selama betugas diharuskan tidur di ruang piket dan pelaksanaanya diatur secara
bergantian.
c. Tata
cara serah terima
1) Setelah
serah terima piket satri dan barang-barang atau alat inventaris maka laporan
pergantian pa piket harus dilaksanakan dihadapan dan dan wadan satri atau pa
yang ditunjuk, tanda piket sudah dipakai piket baru
2)
Pa
piket lama di sebelah kanan pejabat pa piket baru tanpa terikat ketentuan
pangkat
3)
Penghormatan
k epada dan atau wadan satri atau pa yang ditunjuk dipimpin yang tertua
pangkatnya dilanjutkan laporan
Contoh
“ lapor, selamat kapten nrp…. Pa
piket lama, berdasarkan sprint dandodik bn no : sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014
telah melaksanakan tugas piket satri mulai tgl… s.d …. Dalam keadaan aman
selanjutnya menyerahkan tugas dan
tanggungjawab pa piket satri kepada kapten inf agus. Lap selesai”
“
lapor, agus knapte inf nrp…. Pa piket baru, berdasarkan sprint dandodik bn no :
sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014 telah menerima tugas dan tanggungjawab piket satri
dari kpt inf slamet dalam keadaan aman, selanjutnya siap melaksanakan tugas
mulai tgl… s.d…. Lap selesai”
Setelah lap maka buku
lap piket diserahkan untuk di rik dan ditanda tangani selanjutnya lap pa tertua
“ serah terima piket telah dilaksanakan, laporan selesai “ diakhiri dengan
penghormatan
Pergantian
pa atau ba piket dilaksanakan didepan dan atau wadan atau pa yang ditunjuk
4)
Tugas
dan kewajiban jaga kamar dan jaga serambi
Adalah
petugas yang berkewajiban melaksanakan was terhadap tib dan sih di dalam
ruangan tempat tinggal anggota di dalam satri kecuali tempat tinggal yang sudah
berkeluarga.
(a) Jaga
kamar
Ø Menerima
penyerahan tugas dari jaga serambi terakhir dan menyerahkan kepada jaga serambi
pertama.
Ø Bertanggungjawab
atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kamar atau ruangan.
Ø Dilarang
tidur atau meninggalkan ruangan, apabila terpaksa harus menyerahkan tugasnya
kepada jaga kamar lainnya.
Ø Menyampaikan
laporan kepada dan satri dan pa piket apabila memasuki ruangan yang menjadi
tanggungjawabnya dan mendampingi selama pejabat tersebut berada di ruangan.
Ø Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada
ba piket.
(b) Jaga
serambi
Ø Jaga
serambi pertama menerima penyerahan tugas dari jaga kamar dan jaga serambi
terakhir menyerahkan tugas kepada jaga kamar berikutnya.
Ø Bertanggungjawab
atas keamanan dan ketertiban kamar atau
ruangan selama yang lain istirahat.
Ø Membangunkan
seluruh anggota bila ada bahaya atau kesiapan pasukan diperlukan.
Ø Pakaian dan kap sesuai protap yang berlaku
Ø Dilarang tidur atau meninggalkan ruangan, apabila
terpaksa harus menyerahkan tugasnya kepada pengganti berikutnya
Ø Menyampaikan laporan kepada dan satrip atau piket apabila
memasuki ruangan yang menjadi tanggungjawabnya dan mendampingi selama pejabat
tersebut berada di ruangan
Ø Dalam
pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada ba piket.
3.
Apel
Apel adalah suatu cara
perkontrolan terhadap kehadiran anggota pada saat tertentu sehingga dapat diketahui
kesiapan satuannya, apel juga merupkan sarana komunikasi antara atasan dengan
bawahan.
a.
Macam apel
1)
Apel harian
2)
Apel khusus
3)
Apel luar biasa
b.
Pelaksanaan
apel harus teratur, tertib dan tepat waktu, untuk itu setiap waktu apel hasus
diberi tanda-tanda seperti tiupan sangkakala, peluit, lonceng dll
c.
Pakaian
kan kap sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan perintah komandan
d.
Tata cara pelaksanaan
apel
1)
Persiapan apel
(a) Setelah
tanda apel peserta apel berkumpul tepat pada waktunya di tempat yang sudah
ditentukan.
(b) Tiap
pok psk dipimpin oleh yang tertua sebagi dan pasukan dan harus mengetahui
jumlah, keterangan dan alasan ke tidak hadiran serta melaksanakan rik kesiapan
pasukan.
(c)
Petugas
mencatat keterangan kkt apel dari tiap dan pasukan untuk dilapangan kepada pa
piket
(d) Sesaat
sebelum apel di ambil dan atau pawas, piket memberi isyarat aba-aba “ persiapan
apel “
(e) Sesaat
sebelum memasuki dan atau pengawas lapangan apel piket lapangan didahului
penghormatan “ lapor, seratus orang siap apel pagi “
(f)
Dan atau pengawas memberikan perintah “ lanjutkan
“ diulangi oleh piket komadan menempatkan diri di belakang kiri dan atau
pengawas
2)
Pelaksanaan Apel
(a) Penghormatan
setelah dan atau pengawas memberi perintah apel dimulai maka dan pasukan tertua
memberi aba-aba petunjuk.
(b) Laporan
para dan pasukan. Masing-masing dan pasukan maju ± 6 langkah di depan penerima
apel, penjuru kanan memberi aba-aba “luruskan“
sesuai ketentuan PBB, contoh laporan : lapor, pleton 1 jumlah 37, kurang 2,
hadir 35 keterangan 2 izin, laporan selesai.
(c) Pemberian
perhatian dan atau pengawas. Dalam hal
ini pasukan dapat di istirahatkan atau tetap sikap sempurna, pada setiap
pemberian perhatian yang diawali dengan kata “ perhatian “ seluruh pasukan
melaksanakan kegiatatan.
(d) Penghormatan
pasukan. Dipimpin oleh dan pasukan tertua dengan aba-aba petunjuk kemudian
secara serentak para dan pasukan memberi aba-aba peringatan dan aba-aba
pelaksanaan.
(e)
Dan
atau pengawas meninggalkan lapangan apel. Setelah dan atau pengawas balik kanan
maka piket menghadap penuh tanpa diwali penghormatan melaporkan “ apel… setelah
dilaksanakan, laporan selesai” kemudian mengulangi perintah dan atau pengawas
diakhiri dengan penghormatan
(f) Setelah
piket laporan maka para dan pasukan mengambil alih komando pasukannya
(g) Apel
dinyatakan selesai.
bagus sekali artikel ini untuk menambah pengetahuan dan ilmu di bidang militer dan angkatan bersenjata umumnya
BalasHapus