Rabu, 04 Februari 2015

PERATURAN URUSAN DINAS DALAM (PUDD)



1.        Pengertian
Peraturan Dinas Dalam adalah ketentuan yang mengatur cara-cara menanamkan disiplin bagi prajurit TNI dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan  tugas masing-masing baik di dalam maupun diluar lingkungan TNI.
2.      Kesatrian
Kesatrian adalah tempat atau daerah TNI yang digunakan oleh satu kesatatua atau lebih sabagai tempat bekerja atau tempat tinggal di bawah kekuasaan atau pimpinan seorang komandan dengan batas-batas yang ditentukan oleh yang berwenang.
Yang digolongkan ke dalam kesatrian adalah :
§   Semua markas
§   Pangkalan-pangkala
§   Kapal laut
§   Pesawat terbang
a.       Macam kesatrian:
1)        Kesatrian tetap adalah kesatrian yang digunakan oleh satu kesatauan  atau  lebih secara terus menerus.  Pelaksanaan urusan dinas dalam diatur sendiri oleh satuan tersebut.
2)        Kesatrian sementara adalah kesatrian yang digunakan untuk menampung kesatuan-kesatuan yang memerlukan tempat bekerja atau tempat  tinggal untuk sementara waktu. Pelaksanaan urusan dinas dalam diatur dan satri.
b.      Orgas kesatrian
1)         Orgas kesatrian tetap disusun dan disesuaikan dengan organik kesatrian atau satuan secara fungsional.
2)         Orgas kesatrian sementara disusun berdasarkan perintah yang berwenang dan ditentukan bahwa  didalamnya terdapat unsure-unsur  ko, staff dan  pelayan staff sesuai dengan kebutuhan.
c.     Pejabat kesatrian
1)        Dan kesatrian adalah seorang  yang di tetapkan dengan skep atau sprin dara pejabat yang berwenang untuk memegang komando atau pimpinan kesatrian.
(a)      Bertanggung jawab mutlak atas terlaksananya tugas sehari-hari, kam, tib dan kesejahteraan anggotanya.
(b)     Wewenang harus seimbang dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam batas-batas yang ditentukan UU dan peraturan.
(c)      Dalam pelaksanaa tugasnya bertanggung jawab kepada dan atasan langsung sesuai dengan struktur orgas
2)      Komandan bawahan
(a)        Komandan bawahan adalah komandan satuan di dalam kesatrian yang sama yang kedudukannya lebih rendah dari komandan kesatrian
(b)       Dalam pelaksaan tugasnya merupakan pembantu utama dan satri dalam penerapan PUDD.
(c)        Perwira staff adalah pa yang mengepalai suatu bagian staff menurut bidang dan keahlian masing-masing sesuai dengan kebutuhan.
(d)       Dalam tugas sehari-hari dan satri dibantu oleh seorang pa pelaksana harian urusan dinas dalam, biasanya dilaksanakan oleh dan denma atau yang berfungsi sama.
d.      Susunan Dinas Dalam di Kesatrian
1)      Umum demi kam dan tib selama dan diluar jam kerja maka di dalam satri diadakan dinas jaga yang diatur oleh dan satri sesuai keperluan, situasi dan kondisi, jumlah pos jaga dan kkt anggota yang ditugaskan, dinas jaga disusun berdasarkan tugas jaga yang dijabat oleh golongan pa, ba dan ta
2)      Susunan dinas dalam
a.       Yang behubungan langusng dengan keselamatan, kam & tib
1)      Piket satri
2)      Piket provost
3)      Jaga satri
4)      Jaga serambi dan jaga kamar
b.      Disamping itu terdapat dinas jaga menurut kebutuhan adalah : kom, kes, ang, gud munisi dll
3)      Tugas dan kewajiban piket
a.       Perwira piket
1)      Mewakili dan satri diluar jam kerja didalam batas wewenang yang diberikan dalam lingkunan satri.
2)      Menjaga kam, tib dan sih didalam satri selama dan diluar jam kerja
3)      Dalam hal-hal biasa dapat mengambil tindakan yang perlu dan lapor dan satri
4)      Menerima surat, telegram yg ditujukan kpd dan satri. Segera sampaikan apbl ada yg penting
5)      Mencatat semua kejadian penting dalam buku jurnal dan laporkan saat serah terima
6)      Mengawasi ketertiban anggota, ran & tamu yg keluar atau masuk satri serta memberikan kartu izin keluar bagi anggota yang telah mendapat izin yang berwenang
7)        dalam pelaksanan tugasnya bertanggun jawab kepada dan satri
b.      Tamtama piket
1)      Membantu dan melaksanakan semua perintah yang diberikan pa dan ba piket
2)      Menjaga sih dan rapi didalam dan sekitar ruang piket
3)      Ikut mengadakan rik dalam satri diluar jam kerja bedasarkan perintah pa dan ba piket
4)      Menjadi caraka pa dana ba piket
5)      Setelah selesai melaksanakan tugas, menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada penggantinya didepan pa piket satri
6)        dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada pa piket satri
4)      Ketentuan penugasan
a.       Waktu piket satri bertugas selama-lamanya 3 x 24 jam dan sekurang-kurangnya 1 x 24 jam sedangkan serah terima dilaksanakan pada pukul 08.00
b.      Tempat selama betugas diharuskan tidur di ruang piket dan pelaksanaanya diatur secara bergantian.
c.       Tata cara serah terima
1)      Setelah serah terima piket satri dan barang-barang atau alat inventaris maka laporan pergantian pa piket harus dilaksanakan dihadapan dan dan wadan satri atau pa yang ditunjuk, tanda piket sudah dipakai piket baru
2)      Pa piket lama di sebelah kanan pejabat pa piket baru tanpa terikat ketentuan pangkat
3)      Penghormatan k epada dan atau wadan satri atau pa yang ditunjuk dipimpin yang tertua pangkatnya dilanjutkan laporan
Contoh
“ lapor, selamat kapten nrp…. Pa piket lama, berdasarkan sprint dandodik bn no : sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014 telah melaksanakan tugas piket satri mulai tgl… s.d …. Dalam keadaan aman selanjutnya menyerahkan tugas  dan tanggungjawab pa piket satri kepada kapten inf agus. Lap selesai”
“ lapor, agus knapte inf nrp…. Pa piket baru, berdasarkan sprint dandodik bn no : sprin/…/ii/2014 tgl…feb 2014 telah menerima tugas dan tanggungjawab piket satri dari kpt inf slamet dalam keadaan aman, selanjutnya siap melaksanakan tugas mulai tgl… s.d….  Lap selesai” 
Setelah lap maka buku lap piket diserahkan untuk di rik dan ditanda tangani selanjutnya lap pa tertua “ serah terima piket telah dilaksanakan, laporan selesai “ diakhiri dengan penghormatan
Pergantian pa atau ba piket dilaksanakan didepan dan atau wadan atau pa yang ditunjuk
4)      Tugas dan kewajiban jaga kamar dan jaga serambi
Adalah petugas yang berkewajiban melaksanakan was terhadap tib dan sih di dalam ruangan tempat tinggal anggota di dalam satri kecuali tempat tinggal yang sudah berkeluarga.
(a)    Jaga kamar
Ø Menerima penyerahan tugas dari jaga serambi terakhir dan menyerahkan kepada jaga serambi pertama.
Ø Bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kamar atau ruangan.
Ø Dilarang tidur atau meninggalkan ruangan, apabila terpaksa harus menyerahkan tugasnya kepada jaga kamar lainnya.
Ø Menyampaikan laporan kepada dan satri dan pa piket apabila memasuki ruangan yang menjadi tanggungjawabnya dan mendampingi selama pejabat tersebut berada di ruangan.
Ø Dalam  pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada ba piket.

(b)   Jaga serambi
Ø Jaga serambi pertama menerima penyerahan tugas dari jaga kamar dan jaga serambi terakhir menyerahkan tugas kepada jaga kamar berikutnya.
Ø Bertanggungjawab atas  keamanan dan ketertiban kamar atau ruangan selama yang lain istirahat.
Ø Membangunkan seluruh anggota bila ada bahaya atau kesiapan pasukan diperlukan.
Ø Pakaian dan kap sesuai protap yang berlaku
Ø Dilarang tidur atau meninggalkan ruangan, apabila terpaksa harus menyerahkan tugasnya kepada pengganti berikutnya
Ø Menyampaikan laporan kepada dan satrip atau piket apabila memasuki ruangan yang menjadi tanggungjawabnya dan mendampingi selama pejabat tersebut berada di ruangan
Ø Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada ba piket.

3.        Apel
Apel adalah suatu cara perkontrolan terhadap kehadiran anggota pada saat tertentu sehingga dapat diketahui kesiapan satuannya, apel juga merupkan sarana komunikasi antara atasan dengan bawahan.
a.         Macam apel
1)        Apel harian
2)        Apel khusus
3)        Apel luar biasa
b.         Pelaksanaan apel harus teratur, tertib dan tepat waktu, untuk itu setiap waktu apel hasus diberi tanda-tanda seperti tiupan sangkakala, peluit, lonceng dll
c.         Pakaian kan  kap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perintah komandan
d.        Tata cara pelaksanaan apel
1)        Persiapan apel
(a)      Setelah tanda apel peserta apel berkumpul tepat pada waktunya di tempat yang sudah ditentukan.
(b)     Tiap pok psk dipimpin oleh yang tertua sebagi dan pasukan dan harus mengetahui jumlah, keterangan dan alasan ke tidak hadiran serta melaksanakan rik kesiapan pasukan.
(c)      Petugas mencatat keterangan kkt apel dari tiap dan pasukan untuk dilapangan kepada pa piket
(d)     Sesaat sebelum apel di ambil dan atau pawas, piket memberi isyarat aba-aba “ persiapan apel “
(e)      Sesaat sebelum memasuki dan atau pengawas lapangan apel piket lapangan didahului penghormatan “ lapor, seratus orang siap apel pagi “
(f)      Dan  atau pengawas memberikan perintah “ lanjutkan “ diulangi oleh piket komadan menempatkan diri di belakang kiri dan atau pengawas
2)        Pelaksanaan Apel
(a)      Penghormatan setelah dan atau pengawas memberi perintah apel dimulai maka dan pasukan tertua memberi aba-aba petunjuk.
(b)     Laporan para dan pasukan. Masing-masing dan pasukan maju ± 6 langkah di depan penerima apel, penjuru kanan memberi aba-aba “luruskan“ sesuai ketentuan PBB, contoh laporan : lapor, pleton 1 jumlah 37, kurang 2, hadir 35 keterangan 2 izin, laporan selesai.
(c)      Pemberian perhatian dan atau pengawas.  Dalam hal ini pasukan dapat di istirahatkan atau tetap sikap sempurna, pada setiap pemberian perhatian yang diawali dengan kata “ perhatian “ seluruh pasukan melaksanakan  kegiatatan.
(d)     Penghormatan pasukan. Dipimpin oleh dan pasukan tertua dengan aba-aba petunjuk kemudian secara serentak para dan pasukan memberi aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan.
(e)      Dan atau pengawas meninggalkan lapangan apel. Setelah dan atau pengawas balik kanan maka piket menghadap penuh tanpa diwali penghormatan melaporkan “ apel… setelah dilaksanakan, laporan selesai” kemudian mengulangi perintah dan atau pengawas diakhiri dengan penghormatan
(f)      Setelah piket laporan maka para dan pasukan mengambil alih komando pasukannya
(g)     Apel dinyatakan selesai.

1 komentar:

  1. bagus sekali artikel ini untuk menambah pengetahuan dan ilmu di bidang militer dan angkatan bersenjata umumnya

    BalasHapus