Minggu, 08 Februari 2015

PERATURAN PENGHORMATAN MILITER



Disiplin merupakan suatu hal yang mutlak dalam kehidupan militer karena seorang anggota tentara tanpa disiplin yang kuat akan berakibat fatal diantaranya dapat merusak sendi-sendi kehidupan tentara yang pada saatnya akan membahayakan diri, kesatuan dan Negara. Oleh karena itu perlu adanya peraturan-peraturan yang mengatur dan mengikat serta tat cara  penanaman disiplin dalam kehidupan sehari-hari dlingkungan militer guna membentuk jiwa keprajuritan yang sekaligus mencerminkan profil prajurit Sapta Marga. Dalam rangka penanaman dan atau pembiasaan kehidupan militer yang bernafaskan disiplin salah satu diantaranya ialah dengan memberlakukan peraturan penghormatan militer.

1.      Pengertian
Penghormatan ialah suatu perwujudan dari penghargaan seseorang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan kepribbadian bangsa Indonesia.

2.      Maksud dan Tujuan Penghormatan
a.       Untuk melahirkan disiplin /tata tertib, ketaatan dan keteraturan dikalangan militer, maka setiap anggota militer harus dan wajib menyampaikan  penghormatan kepada semua atasan juga kepada semua yang berhak menerimanya.
b.      Untuk mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh keiklasan.

3.      Ketentuan Umum
a.       Penghormatan oleh anggota Militer/Angkatan bersenjata
Penghormatan senantiasa dilakukan  dengan pandangan tetap tertuju kepada pihak  yang diberi hormat dan menerima Penghormatan senantiasa membalas penghormatan tersebut, kecuali apabila keadaan tidak memungkinkan membalas penghormatan.
b.      Anggota Militer/Angkatan Bersenjata yang berpakaian Seragam
1)      Harus menyampaikan penghormatan kepada atasan yang berpakaian seragam atau berpakaian preman.  Apabila pihak bawahan mengenalinya baik mereka itu termasuk Angkatannnya maupun dari Angkatan lainnya, juga terhadap Anggota Militer / Angkatan bersenjata ada hubungannya Diplomatik dengan RI.
2)      Anggota Militer/Angkatan Bersenjata  yang berpakaian seragam di dalam tugas menjaga/mengatur   lalu  lintas umum,  apabila  keadaan  tidak memungkinkan tidak diharuskan menyampaikan Penghormatan kepada atasan yang lewat.

4.      Macam Penghormatan
Penghormatan Militer/Angkatan Bersenjata terdiri atas dua macam, antara lain :
a.       Penghormatan  Militer Biasa  disampaikan  kepada  semua  atasan  atau semua pangkat ( Untuk mewujudkan Ikatan Jiwa Korsa).
b.      Penghormatan Militer kebesaran disampaikan kepada :
1)        Jenasah dalam Upacara Militer.
2)        Bendera kebangsaan Sang Merah Putih dalam Upacara resmi.
3)        Presiden/ Wakil Presiden.
4)        Lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam upacara resmi
5)        Lambang Kesatuan (Panji-panji TNI dan Panji-Panji Angkatan, Pataka, Duaja, Tunggul).
6)        Panglima Angkatan Bersenjata.
7)        Kepala Staf Angkatan.
8)        Kas/Irjjen, Gubernur Lemhanas, Panglima Kotama Operasional TNI, Wakasad/Deputi/Dirjen Angkatan.
Cara melakukan Penghormatan Militer kebesaran sama dengan Penghormatan  biasa dengan tambahan dikerjakan berhenti lebih kurang enam langkah menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat telah membalas atau melewatinya. Penghormatan  Militer  kebesaran  juga  berlaku  terhadap  ayat  C  Sub 1) s.d 3) dari Negara asing yang ada hubungannya diplomatik dengan republik Indonesia.

5.      Tata Cara Melakukan Penghormatan Militer
a.       Penghormatan Perorangan Tanpa Senjata.
1)      Seorang Anggota Militer/Angkatan Bersenjata di dalam keadaaan berhenti/berdiri menyampaikan penghormatan, sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap kearah yang dihormati sebagai berikut :
a)      Bertutup Kepala.
                                                              (1)     Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain, telapak kanan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
                                                              (2)     Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
                                                              (3)     Jika tutup kepala mempunyai Klep, maka jari tengah mengenai pinggir Klep.
                                                              (4)     Jika selesai menghormat, maka lengan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.
b)      Tidak Bertutup Kepala.
                                                              (1)     Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku lima belas derajat  serong kedepan kelima jari-jari tangan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
                                                              (2)     Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna, pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
                                                              (3)     Jika selesai menghormat maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap sempurna lagi.
2)      Seorang anggota Militer/TNI didalam keadaan berjalan memberi penghormatan sebagai berikut :
a)      Bertutup Kepala.
                                                              (1)     Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan maka pihak bawahan sesudah menyingkir sedikit (memberi jalan kepada atasan tadi bila dipandang perlu), menyampaikan penghormatan dengan tangan  kanan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan, serta memalingkan kepala maksimal 45 derajat kearah yang diberi hormat.
                                                              (2)     Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang tetapi merapat dibadan seperti dalam keadaan sikap sempurna.
                                                              (3)     Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang memungkinkan dan selesai bila pihak atasan membalas atau melewatinya.
                                                              (4)     Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/melewati atasan maka penghormatan dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewati lebih kurang 2 langkah.
                                                              (5)     Terhadap atasan langsung dimulai dari Komandan Batalyon/ Komandan kompi berdiri sendiri/Pejabat yang sederajat, penghormatan dilaksanakan seperti penghormatan biasa (tidak perlu berhenti).
b)      Tidak bertutup kepala.  
Apabila  pihak  bawahan berjumpa dengan atasan langsung maupun bukan, maka perhormatan dilakukan sebagai berikut :
                                                               (1)    Anggota Militer/TNI didalam keadaan berjalan maupun berhenti dan bertutup kepala/tanpa tutup kepala oleh karena sesuatu hal dimana ia sedang memegang/membawa barang/benda yang tidak dapat dipindahkan lebih dahulu ketangan kirinya atau melepasnya, maka dalam keadaan berhenti/berjalan ia mengambil sikap sempurna memalingkan/menganggukkan kepala.
                                                               (2)    Terhadap atasan yang berjalan lalu lanlang atau mondar-mandir hanya disampaikan satu kali penghormatan.
                                                               (3)    Untuk Anggota TNI yang berpakaian dinas baik memakai tutup kepala maupun tidak, pelaksanaan penghormatan sama seperti memakai tutup kepala sesuai PPM sedangkan apabila berpakaian sipil/preman maka penyampaian/membalas penghormatan hanya dengan mengambil sikap sempurna tanpa menganggukkan kepala dan tanpa mengangkat tangan.
                                                               (4)    Setiap  atasan  yang  menerima  penghormatan  dari bawahan baik di dalam maupun di luar ruangan dimana atasan tersebut dalam keadaan duduk dan berpakaian dinas maupun preman maka di dalam membalas penghormatan cukup dengan menegakkan badan saja atau tetap duduk siap.
                                                               (5)    Bagi anggota TNI dalam mobil yang berpakaian dinas wajib menyampaikan/membalas penghormatan yang dilaksanakan oleh yang tertua dengan cara mengangkat tangan kearah pelipis kanan apabila keadaan memungkinkan (tidak membahayakan) dan apabila keadaan tidak memungkinkan pelaksanaan penghormatan cukup dengan cara menegakkan badan saja, sedangkan apabila berpakaian sipil/preman penghormatan dilaksanakan dengan cara menegakkan badan pula.

b.      Penghormatan Perorangan Bersenjata.
Seorang anggota Militer/TNI dalam keadaan berhenti menyampaikan penghormatan biasa sebagai berikut :
1.      Bersenjata senapan disebelah kanan.
§  Terhadap Perwira.
a)      Mengambil sikap sempurna.
b)      Melakukan hormat senjata
§  Terhadap Bintara Kebawah.
                                                                  (1)            Mengambil sikap sempurna.
                                                                  (2)            Memalingkan/menganggukkan kepala kearah yang diberikan hormat.
2.      Bersenjata dipundak kiri/kanan.
a)      Terhadap Perwira.
(1)            Tetap dalam keadaan sikap sempurna.
(2)            Melakukan tegak senjata kemudian hormat senjata dan memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
b)      Terhadap Bintara Kebawah.
(1)         Tetap dalam keadaan sikap sempurna.
(2)         Memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
(3)         Bersenjata Senapan Dipunggung.
           
c.       Penghormatan  Istimewa.
Ø  Berkendaraan sepeda.
1.      Berhenti menginjak pedal (kedua kaki diam) kecuali kalau keadaan tidak mengijinkan, menyampaikan penghormatan dengan menegakan badan dan memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
2.      Kendaraan harus diperlambat jalannya.
Ø  Berkendaraan sepeda motor dan yang disamakan dengan itu.
a)      Anggota Militer/Angkatan Bersenjata yang berkendaraan sepeda motor atau yang disamakan dengan itu, dibenarkan untuk tidak perlu menyampaikan penghormatan jika sekiranya hal itu membahayakan dirinya.
b)      Ia cukup menyampaikan penghormatan dengan menegakan badan tanpa memalingkan kepalanya kearah yang diberi hormat.
Ø Berkendaraan Mobil/sejeins.
a)      Jika mengendarai sendiri, maka tetap mempertahankan jalannya kendaraan dan menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata, apabila hal itu tidak akan mengakibatkan bahaya, kecuali untuk kendaraan berlapis baja.
b)      Jika tidak mengendarai sendiri dan apabila hal ini tidak mengakibatkan bahaya, maka harus menyampaikan penghormatan perorangan tanpa senjata dengan menegakan badan.

d.      Penghormatan Pasukan Bersenjata atau tidak Bersenjata.
a)      Penghormatan rombongan/pasukan yang tidak bersenjata di dalam keadaan berhenti dilakukan sebagai berikut :
a)      Rombongan/pasukan disiapkan terlebih dahulu dan menyampaikan aba-aba ‘hormat - gerak’ kepada semua atasan langsung atau mereka yang berhak menerima penghormatan kebesaran.
b)      Masing-masing menyampaikan penghormatan perorangan secara terpimpin tanpa memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
c)      Setelah dibalas, penghormatan selesai dengan terpimpin juga.
d)     Sedangkan bagi atasan lainnya penghormatan hanya diberikan oleh Komandan pasukan tanpa menyiapkan pasukannya.
b)      Penghormatan  rombongan/pasukan yang tidak bersenjata dalam keadaan berjalan dilakukan terhadap:
a)      Panglima Angkatan Bersenjata.
b)      Kas Angkatan/Kapolri.
c)      Kas Irjen TNI, Gubernur lemhanas, Pengkotama, Operasional TNI, Wakasad, Deputi, Irjen Angkatan.
d)     Lambang Kesatuan.
e)      Perwira Tinggi.
f)       Panglima Daerah dan Pejabat TNI yang sederajat.

Komandan Pasukan memberi aba-aba :
a)      Langkah tegap - jalan.
b)      Kemudian menyampaikan penghormatan “hormat kanan/kiri - gerak” Rombongan pasukan menyampaikan penghormatan secara terpimpin dengan memalingkan kepala maksimal 45 derajat.
c)      Sesudah rombongan/pasukan itu melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dengan diberi aba-aba =  TEGAK “ TEGAK  “ dan “LANGKAH BIASA = JALAN”.

Terhadap atasan langsung tingkat Komandan Batalyon dan Komandan Kompi terdiri atau pejabat yang sederajat keatas. Komandan Rombongan/Pasukan memberikan aba-aba :
a)      Langkah tegap - jalan.
b)      Hanya Komandan Rombongan/Pasukan yang menyampaikan penghormatan.
c)      Sesudah rombongan/Pasukan  melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir diberikan aba-aba “langkah biasa - jalan”.

e.       Penghormatan antar Pasukan.
Rombongan/pasukan dalam keadaan berjalan.
Komandan Pasukan memberikan aba-aba :
a)      Langkah tegap - jalan
b)      Kemudian menyampaikan penghormatan “hormat kanan/kiri” dengan  memalingkan kepala maksimal 45 derajat.
c)      Senjata dipundak kiri dan lengan kanan diayunkan             setinggi pundak.
d)     Semua Komandan  yang   berpedang   terhunus menyampaikan “hormat pedang”
e)      Sesudah rombongan/pasukan itu melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dan diberikan aba-aba “tegak - gerak” dan kembali ke langkah biasa.
           
f.       Penghormatan Antar Pasukan Yang Berjalan.
1)      Apabila dua pasukan saling bertemu, maka kedua pasukan tersebut harus berjalan dengan langkah tegap dan komandan pasukan yang lebih rendah pangkatnya harus memberikan penghormatan (hanya komandan pasukan saja yang menghormat).
2)      Dua pasukan yang berjalan sama arahnya, dimana yang belakang akan mendahuluinya, maka komandan itu wajib menyampaikan  maksudnya  kepada    komandan yang berjalan di depannya, dengan perantaraan komandan yang paling belakang dari pasukan yang berjalan di depannya, untuk meneruskan permintaan itu kepada komandan yang tertinggi dari pasukan yang berjalan di depan.

g.      Tata Cara Memasuki Ruangan.
a.       Setiap anggota militer/angkatan bersenjata yang berpakaian seragam harus membuka tutup  kepalanya  sebelum  ia memasuki sesuatu ruangan kerja dan ketika ia berada di dalam ruangan itu (bukan ruangan atasan).
b.      Di waktu  memasuki  ruangan  atau  hendak  menemuai seorang yang sama sesama pangkat atau kedudukan, maka tamu harus menyampaikan penghormatan terlebih dahulu, dan sebelumnya mengetok pintu lebih dahulu atau mengikuti acara-acara penerimaan tamu yang berlaku ditempat itu.
c.       Seorang bawahan yang hendak masuk kedalam ruangan Atasan perlu memperhatikan sebagai berikut :
1)      Tutup kepala dibuka diluar ruangan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
2)      Ketok pintu dan setelah mendapat izin, mengucapkan “masuk”.
3)      Langsung menghadap Dan Atasan berdiri lebih kurang 4 langkah didepannya (disesuaikan dengan adanya keadaan ruangan), menyampaikan penghormatan tanpa tutup kepala, setelah selesai menghormat mengucapkan  “menghadap”.
4)      Selesai  menghadap mengambil sikap sempurna, mengucap “selesai”, menyampaikan penghormatan dan langsung balik kanan meninggalkan ruangan.
Catatan :
a)      Setelah mengetuk pintu tidak perlu menunggu jawaban/perintah masuk apabila keadaan ruangan tidak memungkinkan (ruang kerja dengan banyak pejabat diruangan tersebut, ada gangguan suara lain, pintu yang lebar dan sebagainya).
b)      Difinisi ruangan.yang dimaksud dengan ruangan  adalah bangunan permanen / semi permanen merupakan kegiatan lokasi pejabat/siswa militer/TNI untuk melaksanakan tugas/fungsi selesai dengan menentukan organisasi.

6.      Cara Menyampaikan dan Menerima Laporan
a.    Menyampaikan laporan Perorangan.
Ø Apabila  seorang bawahan melakukan sesuatu dan untuk itu harus menyampaikan kepada Komandan atau atasannya, maka sebelum ia melaporkan diharuskan melakukan tersebut dibawah ini.
1.    Pada  waktu  hendak  memasuki  ruangan   kerja   Atasan     maka   apabila ia membawa senjata, (terkecuali pistol dan pedang) terlebih dahulu harus dititipkan atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya baru dibenarkan untuk memasuki  ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa yang tercantum didalam ketentuan tata cara memasuki ruangan.
2.    Setelah  menghadap  Komandan  Atasannya itu dalam  jarak  lebih  kurang  4  ( empat ) langkah atau disesuaikan dengan keadaan ruangan dan tempat, maka ia mengambil sikap sempurna memberikan penghormatan dan mengucapkan “lapor”, (Sesuai isi laporan) setelah menerima petunjuk ia mengambil sikap sempurna dan mengucapkan “selesai” memberikan penghormatan langsung balik kanan dan keluar ruangan.
Ø  Apabila laporan dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan dimaksud yang berbeda maka pelaksanaan sebagai berikut :
1.    Pada  waktu  hendak  memasuki  ruangan   kerja   Atasan     maka   apabila ia membawa senjata, (terkecuali pistol dan pedang) terlebih dahulu harus dititipkan atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya baru dibenarkan untuk memasuki  ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa yang tercantum didalam ketentuan tata cara memasuki ruangan.
2.    Setelah menghadap Komandan/Atasannya dalam jarak kurang lebih 4 langkah, maka yang tertinggi/tertua pangkatnya atau jabatannya memberikan aba-aba “hormat - gerak “, pandangan semuannya tetap lurus kedepan.  Setelah dibalas, memberikan aba-aba “tegak - gerak”, selanjutnya tetap dalam keadaan sikap sempurna.
3.    Kemudian secara berturut-turut menyampaikan laporan atau menyampaikan maksud dimulai dari orang yang berdiri disebelah kanan,tanpa melakukan penghormatan lagi tapi cukup dengan memalingkan kepala kearah Komandan/Atasan.
4.    Selesai laporan atau selesai menerima petunjuk-petunjuk dari Komandan kemudian dibawah pimpinan yang tertinggi pangkatnya/ jabatannya memberikan aba-aba “hormat - gerak”.  Selanjutnya “balik kanan - gerak” kemudian meninggalkan ruangan secara tertib.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar