Disiplin
merupakan suatu hal yang mutlak dalam kehidupan militer karena seorang anggota
tentara tanpa disiplin yang kuat akan berakibat fatal diantaranya dapat merusak
sendi-sendi kehidupan tentara yang pada saatnya akan membahayakan diri,
kesatuan dan Negara. Oleh karena itu perlu adanya peraturan-peraturan yang
mengatur dan mengikat serta tat cara
penanaman disiplin dalam kehidupan sehari-hari dlingkungan militer guna
membentuk jiwa keprajuritan yang sekaligus mencerminkan profil prajurit Sapta
Marga. Dalam rangka penanaman dan atau pembiasaan kehidupan militer yang
bernafaskan disiplin salah satu diantaranya ialah dengan memberlakukan
peraturan penghormatan militer.
1.
Pengertian
Penghormatan ialah suatu perwujudan dari penghargaan
seseorang terhadap orang lain atas dasar tata susila yang sesuai dengan
kepribbadian bangsa Indonesia.
2. Maksud dan Tujuan Penghormatan
a. Untuk
melahirkan disiplin /tata tertib, ketaatan dan keteraturan dikalangan militer,
maka setiap anggota militer harus dan wajib menyampaikan penghormatan kepada semua atasan juga kepada
semua yang berhak menerimanya.
b. Untuk
mewujudkan suatu ikatan jiwa yang kuat kedalam maupun keluar hanya dapat dicapai
antara lain dengan adanya pernyataan saling menyampaikan penghormatan yang
dilakukan dengan tertib, sempurna dan penuh keiklasan.
3. Ketentuan
Umum
a.
Penghormatan oleh anggota
Militer/Angkatan bersenjata
Penghormatan
senantiasa dilakukan dengan pandangan
tetap tertuju kepada pihak yang diberi
hormat dan menerima Penghormatan senantiasa membalas penghormatan tersebut,
kecuali apabila keadaan tidak memungkinkan membalas penghormatan.
b.
Anggota Militer/Angkatan Bersenjata
yang berpakaian Seragam
1)
Harus menyampaikan penghormatan
kepada atasan yang berpakaian seragam atau berpakaian preman. Apabila pihak bawahan mengenalinya baik
mereka itu termasuk Angkatannnya maupun dari Angkatan lainnya, juga terhadap
Anggota Militer / Angkatan bersenjata ada hubungannya Diplomatik dengan RI.
2)
Anggota Militer/Angkatan
Bersenjata yang berpakaian seragam di
dalam tugas menjaga/mengatur lalu lintas umum,
apabila keadaan tidak memungkinkan tidak diharuskan
menyampaikan Penghormatan kepada atasan yang lewat.
4. Macam Penghormatan
Penghormatan Militer/Angkatan Bersenjata terdiri atas dua macam, antara
lain :
a.
Penghormatan Militer Biasa
disampaikan kepada semua
atasan atau semua pangkat ( Untuk
mewujudkan Ikatan Jiwa Korsa).
b.
Penghormatan
Militer kebesaran disampaikan kepada :
1)
Jenasah dalam Upacara
Militer.
2)
Bendera
kebangsaan Sang Merah Putih dalam Upacara resmi.
3)
Presiden/ Wakil
Presiden.
4)
Lagu kebangsaan
Indonesia Raya dalam upacara resmi
5)
Lambang
Kesatuan (Panji-panji TNI dan Panji-Panji Angkatan, Pataka, Duaja, Tunggul).
6)
Panglima
Angkatan Bersenjata.
7)
Kepala Staf
Angkatan.
8)
Kas/Irjjen,
Gubernur Lemhanas, Panglima Kotama Operasional TNI, Wakasad/Deputi/Dirjen
Angkatan.
Cara melakukan Penghormatan
Militer kebesaran sama dengan Penghormatan
biasa dengan tambahan dikerjakan berhenti lebih kurang enam langkah
menghadap penuh kepada yang diberi hormat dan selesai jika yang diberi hormat
telah membalas atau melewatinya. Penghormatan Militer kebesaran
juga berlaku terhadap
ayat C Sub 1) s.d 3) dari Negara asing yang ada
hubungannya diplomatik dengan republik Indonesia.
5.
Tata Cara Melakukan Penghormatan
Militer
a.
Penghormatan
Perorangan Tanpa Senjata.
1)
Seorang Anggota
Militer/Angkatan Bersenjata di dalam keadaaan berhenti/berdiri menyampaikan
penghormatan, sesudah ia mengambil sikap sempurna dan badan menghadap kearah yang dihormati sebagai berikut :
a)
Bertutup
Kepala.
(1) Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku
lima belas derajat serong ke depan kelima jari lurus dan rapat satu sama lain,
telapak kanan serong ke bawah dan ke kiri, ujung jari tengah dan telunjuk
mengenai pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan.
(2) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna,
pandangan mata tertuju kepada yang diberi hormat.
(3) Jika tutup kepala mempunyai Klep, maka jari tengah mengenai pinggir Klep.
(4) Jika selesai menghormat, maka lengan dikembalikan secara cepat kesikap
sempurna lagi.
b)
Tidak Bertutup
Kepala.
(1) Dengan gerakan cepat tangan kanan diangkat kearah pelipis kanan siku-siku
lima belas derajat serong kedepan kelima
jari-jari tangan rapat satu sama lain, telapak tangan serong kebawah dan
kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai pelipis kanan.
(2) Pergelangan tangan lurus, bahu tetap seperti dalam sikap sempurna,
pandangan mata tetap tertuju kepada yang diberi hormat.
(3) Jika selesai menghormat maka lengan kanan dikembalikan secara cepat kesikap
sempurna lagi.
2)
Seorang anggota
Militer/TNI didalam keadaan berjalan memberi penghormatan sebagai berikut :
a)
Bertutup
Kepala.
(1) Apabila pihak bawahan berjumpa dengan pihak atasan maka pihak bawahan
sesudah menyingkir sedikit (memberi jalan kepada atasan tadi bila dipandang
perlu), menyampaikan penghormatan dengan tangan
kanan serong kebawah dan kekiri, ujung jari tengah dan telunjuk mengenai
pinggir bawah dari tutup kepala setinggi pelipis kanan, serta memalingkan
kepala maksimal 45 derajat kearah yang diberi hormat.
(2) Langkah tetap dan lengan kiri tidak melenggang tetapi merapat dibadan
seperti dalam keadaan sikap sempurna.
(3) Penghormatan dilakukan pada saat bawahan melihat atasan dalam jarak yang
memungkinkan dan selesai bila pihak atasan membalas atau melewatinya.
(4) Diwaktu pihak bawahan hendak mendahului/melewati atasan maka penghormatan
dilakukan pada saat akan melewatinya dan selesai sesudah melewati lebih kurang
2 langkah.
(5) Terhadap atasan langsung dimulai dari Komandan Batalyon/ Komandan kompi
berdiri sendiri/Pejabat yang sederajat, penghormatan dilaksanakan seperti
penghormatan biasa (tidak perlu berhenti).
b)
Tidak bertutup
kepala.
Apabila pihak
bawahan berjumpa dengan atasan langsung maupun bukan, maka perhormatan
dilakukan sebagai berikut :
(1) Anggota Militer/TNI didalam keadaan berjalan maupun berhenti dan bertutup
kepala/tanpa tutup kepala oleh karena sesuatu hal dimana ia sedang
memegang/membawa barang/benda yang tidak dapat dipindahkan lebih dahulu
ketangan kirinya atau melepasnya, maka
dalam keadaan berhenti/berjalan ia mengambil sikap sempurna
memalingkan/menganggukkan kepala.
(2) Terhadap
atasan yang berjalan lalu lanlang atau mondar-mandir hanya disampaikan satu
kali penghormatan.
(3) Untuk
Anggota TNI yang berpakaian dinas baik memakai tutup kepala maupun tidak,
pelaksanaan penghormatan sama seperti memakai tutup kepala sesuai PPM sedangkan
apabila berpakaian sipil/preman maka penyampaian/membalas penghormatan hanya
dengan mengambil sikap sempurna tanpa menganggukkan kepala dan tanpa mengangkat
tangan.
(4) Setiap atasan
yang menerima penghormatan
dari bawahan baik di dalam maupun di luar ruangan dimana atasan tersebut
dalam keadaan duduk dan berpakaian dinas maupun preman maka di dalam membalas
penghormatan cukup dengan menegakkan badan saja atau tetap duduk siap.
(5) Bagi anggota
TNI dalam mobil yang berpakaian dinas wajib menyampaikan/membalas penghormatan
yang dilaksanakan oleh yang tertua dengan cara mengangkat tangan kearah pelipis
kanan apabila keadaan memungkinkan (tidak membahayakan) dan apabila keadaan
tidak memungkinkan pelaksanaan penghormatan cukup dengan cara menegakkan badan
saja, sedangkan apabila berpakaian sipil/preman penghormatan dilaksanakan
dengan cara menegakkan badan pula.
b.
Penghormatan
Perorangan Bersenjata.
Seorang anggota Militer/TNI dalam keadaan berhenti menyampaikan
penghormatan biasa sebagai berikut :
1.
Bersenjata
senapan disebelah kanan.
§
Terhadap
Perwira.
a)
Mengambil sikap
sempurna.
b)
Melakukan hormat senjata
§
Terhadap Bintara Kebawah.
(1)
Mengambil sikap sempurna.
(2)
Memalingkan/menganggukkan
kepala kearah yang diberikan hormat.
2. Bersenjata
dipundak kiri/kanan.
a)
Terhadap Perwira.
(1)
Tetap dalam
keadaan sikap sempurna.
(2)
Melakukan tegak
senjata kemudian hormat senjata dan memalingkan kepala kearah yang diberi
hormat.
b)
Terhadap Bintara Kebawah.
(1)
Tetap dalam
keadaan sikap sempurna.
(2)
Memalingkan
kepala kearah yang diberi hormat.
(3)
Bersenjata Senapan Dipunggung.
c.
Penghormatan Istimewa.
Ø
Berkendaraan sepeda.
1.
Berhenti menginjak pedal (kedua kaki
diam) kecuali kalau keadaan tidak mengijinkan, menyampaikan penghormatan dengan
menegakan badan dan memalingkan kepala kearah yang diberi hormat.
2. Kendaraan
harus diperlambat jalannya.
Ø Berkendaraan sepeda motor dan yang disamakan dengan itu.
a)
Anggota
Militer/Angkatan Bersenjata yang berkendaraan sepeda motor atau yang disamakan
dengan itu, dibenarkan untuk tidak perlu menyampaikan penghormatan jika
sekiranya hal itu membahayakan dirinya.
b)
Ia cukup
menyampaikan penghormatan dengan menegakan badan tanpa memalingkan kepalanya
kearah yang diberi hormat.
Ø Berkendaraan
Mobil/sejeins.
a)
Jika mengendarai sendiri, maka tetap
mempertahankan jalannya kendaraan dan menyampaikan penghormatan perorangan
tanpa senjata, apabila hal itu tidak akan mengakibatkan bahaya, kecuali untuk
kendaraan berlapis baja.
b)
Jika tidak mengendarai sendiri dan
apabila hal ini tidak mengakibatkan bahaya, maka harus menyampaikan
penghormatan perorangan tanpa senjata dengan menegakan badan.
d.
Penghormatan Pasukan Bersenjata atau tidak Bersenjata.
a)
Penghormatan
rombongan/pasukan yang tidak bersenjata di dalam keadaan berhenti dilakukan
sebagai berikut :
a)
Rombongan/pasukan
disiapkan terlebih dahulu dan menyampaikan aba-aba ‘hormat - gerak’ kepada
semua atasan langsung atau mereka yang berhak menerima penghormatan kebesaran.
b)
Masing-masing
menyampaikan penghormatan perorangan secara terpimpin tanpa memalingkan kepala
kearah yang diberi hormat.
c)
Setelah
dibalas, penghormatan selesai dengan terpimpin juga.
d)
Sedangkan bagi
atasan lainnya penghormatan hanya diberikan oleh Komandan pasukan tanpa
menyiapkan pasukannya.
b)
Penghormatan rombongan/pasukan yang tidak bersenjata dalam
keadaan berjalan dilakukan terhadap:
a)
Panglima Angkatan
Bersenjata.
b)
Kas
Angkatan/Kapolri.
c)
Kas Irjen TNI,
Gubernur lemhanas, Pengkotama, Operasional TNI, Wakasad, Deputi, Irjen
Angkatan.
d)
Lambang
Kesatuan.
e)
Perwira Tinggi.
f)
Panglima Daerah dan Pejabat TNI yang
sederajat.
Komandan Pasukan memberi aba-aba :
a)
Langkah tegap -
jalan.
b)
Kemudian
menyampaikan penghormatan “hormat kanan/kiri - gerak” Rombongan pasukan
menyampaikan penghormatan secara terpimpin dengan memalingkan kepala maksimal
45 derajat.
c)
Sesudah
rombongan/pasukan itu melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir
dengan diberi aba-aba = TEGAK “
TEGAK “ dan “LANGKAH BIASA = JALAN”.
Terhadap atasan langsung tingkat
Komandan Batalyon dan Komandan Kompi terdiri atau pejabat yang sederajat
keatas. Komandan Rombongan/Pasukan memberikan aba-aba :
a)
Langkah tegap - jalan.
b)
Hanya Komandan
Rombongan/Pasukan yang menyampaikan penghormatan.
c)
Sesudah
rombongan/Pasukan melewati yang diberi
hormat, maka penghormatan berakhir diberikan aba-aba “langkah biasa - jalan”.
e.
Penghormatan
antar Pasukan.
Rombongan/pasukan
dalam keadaan berjalan.
Komandan
Pasukan memberikan aba-aba :
a)
Langkah tegap - jalan
b)
Kemudian
menyampaikan penghormatan “hormat kanan/kiri” dengan memalingkan kepala maksimal 45 derajat.
c)
Senjata
dipundak kiri dan lengan kanan diayunkan setinggi
pundak.
d)
Semua
Komandan yang berpedang
terhunus menyampaikan “hormat pedang”
e)
Sesudah rombongan/pasukan
itu melewati yang diberi hormat, maka penghormatan berakhir dan diberikan
aba-aba “tegak - gerak” dan kembali ke langkah biasa.
f.
Penghormatan Antar Pasukan Yang
Berjalan.
1)
Apabila dua pasukan saling bertemu,
maka kedua pasukan tersebut harus berjalan dengan langkah tegap dan komandan
pasukan yang lebih rendah pangkatnya harus memberikan penghormatan (hanya
komandan pasukan saja yang menghormat).
2)
Dua pasukan yang berjalan sama
arahnya, dimana yang belakang akan mendahuluinya, maka komandan itu wajib
menyampaikan maksudnya kepada komandan
yang berjalan di depannya, dengan perantaraan komandan yang paling belakang
dari pasukan yang berjalan di depannya, untuk meneruskan permintaan itu kepada
komandan yang tertinggi dari pasukan yang berjalan di depan.
g.
Tata Cara Memasuki Ruangan.
a.
Setiap anggota militer/angkatan bersenjata
yang berpakaian seragam harus membuka tutup
kepalanya sebelum ia memasuki sesuatu ruangan kerja dan ketika
ia berada di dalam ruangan itu (bukan ruangan atasan).
b.
Di waktu memasuki
ruangan atau hendak
menemuai seorang yang sama sesama pangkat atau kedudukan, maka tamu
harus menyampaikan penghormatan terlebih dahulu, dan sebelumnya mengetok pintu
lebih dahulu atau mengikuti acara-acara penerimaan tamu yang berlaku ditempat
itu.
c.
Seorang bawahan yang hendak masuk
kedalam ruangan Atasan perlu memperhatikan sebagai berikut :
1)
Tutup kepala
dibuka diluar ruangan ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan.
2)
Ketok pintu dan
setelah mendapat izin, mengucapkan “masuk”.
3)
Langsung
menghadap Dan Atasan berdiri lebih kurang 4 langkah didepannya (disesuaikan
dengan adanya keadaan ruangan), menyampaikan penghormatan tanpa tutup kepala,
setelah selesai menghormat mengucapkan “menghadap”.
4)
Selesai menghadap mengambil sikap sempurna, mengucap
“selesai”, menyampaikan penghormatan dan langsung balik kanan meninggalkan
ruangan.
Catatan :
a)
Setelah mengetuk pintu tidak perlu
menunggu jawaban/perintah masuk apabila keadaan ruangan tidak memungkinkan
(ruang kerja dengan banyak pejabat diruangan tersebut, ada gangguan suara lain,
pintu yang lebar dan sebagainya).
b)
Difinisi ruangan.yang dimaksud
dengan ruangan adalah bangunan permanen
/ semi permanen merupakan kegiatan lokasi pejabat/siswa militer/TNI untuk
melaksanakan tugas/fungsi selesai dengan menentukan organisasi.
6.
Cara
Menyampaikan dan Menerima Laporan
a.
Menyampaikan
laporan Perorangan.
Ø Apabila seorang bawahan melakukan
sesuatu dan untuk itu harus menyampaikan kepada Komandan atau atasannya, maka
sebelum ia melaporkan diharuskan melakukan tersebut dibawah ini.
1.
Pada waktu
hendak memasuki ruangan
kerja Atasan maka
apabila ia membawa senjata, (terkecuali pistol dan pedang) terlebih
dahulu harus dititipkan atau disimpan ditempat yang dianggap aman, selanjutnya
baru dibenarkan untuk memasuki ruangan
kerja itu dengan memperhatikan apa yang tercantum didalam ketentuan tata cara
memasuki ruangan.
2.
Setelah menghadap
Komandan Atasannya itu dalam jarak
lebih kurang 4 (
empat ) langkah atau disesuaikan dengan keadaan ruangan dan tempat, maka ia
mengambil sikap sempurna memberikan penghormatan dan mengucapkan “lapor”,
(Sesuai isi laporan) setelah menerima petunjuk ia mengambil sikap sempurna dan
mengucapkan “selesai” memberikan penghormatan langsung balik kanan dan keluar
ruangan.
Ø Apabila laporan dilakukan oleh lebih dari satu orang dengan dimaksud yang
berbeda maka pelaksanaan sebagai berikut :
1. Pada waktu hendak
memasuki ruangan kerja
Atasan maka apabila ia membawa senjata, (terkecuali
pistol dan pedang) terlebih dahulu harus dititipkan atau disimpan ditempat yang
dianggap aman, selanjutnya baru dibenarkan untuk memasuki ruangan kerja itu dengan memperhatikan apa
yang tercantum didalam ketentuan tata cara memasuki ruangan.
2.
Setelah
menghadap Komandan/Atasannya dalam jarak kurang lebih 4 langkah, maka yang
tertinggi/tertua pangkatnya atau jabatannya memberikan aba-aba “hormat - gerak
“, pandangan semuannya tetap lurus kedepan.
Setelah dibalas, memberikan aba-aba “tegak - gerak”, selanjutnya tetap
dalam keadaan sikap sempurna.
3.
Kemudian secara
berturut-turut menyampaikan laporan atau menyampaikan maksud dimulai dari orang
yang berdiri disebelah kanan,tanpa melakukan penghormatan lagi tapi cukup
dengan memalingkan kepala kearah Komandan/Atasan.
4.
Selesai laporan
atau selesai menerima petunjuk-petunjuk dari Komandan kemudian dibawah pimpinan
yang tertinggi pangkatnya/ jabatannya memberikan aba-aba “hormat - gerak”. Selanjutnya “balik kanan - gerak” kemudian
meninggalkan ruangan secara tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar